Tebusan bagi orang yang melanggar sumpah Kafarat Yamin (Sumpah) Kafarat Yamin: orang yang membayar kafarat yamin di beri pilihan untuk melakukan hal berikut ini: Memberi makan sepuluh orang miskin, setengah sho’ untuk setiap orangnya, dari makanan pokok, seperti gandum, kurma, beras atau lainnya, dia boleh memberi mereka makan siang ataupun makan malam.
Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa adalah haknya laki-laki yang terdekat.” (HR An-Nasai Sunan Al-Kubro 6/109) Maka golongan ‘ashobah didahulukan yang terdekat terlebih dahulu. Dan jelas bahwa anak lebih dekat dan didahulukan dari pada cucu. 12OnFB.