Terdapat 3 cara membayar kafarat zhihar yaitu dengan memerdekakan 2 budak perempuan jika tidak mampu maka, dapat juga dengan berpuasa selama 2 bulan penuh, namun jika tidak mampu maka dapat memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud. Kafarat Pembunuhan
Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi makan orang lain yang membutuhkan sebanyak satu kali dalam sehari. Sedangkan kafarat bisa dilakukan dengan sejumlah tingkatan. Misalnya saja dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut, atau bisa juga dengan memberi makan 60 orang miskin.
Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah.
Dian Novita, warga Palembang, memilih membayar zakat fitrah di masa pandemi dengan cara konvensional. Zakat fitrah dengan beras dan dibayar di akhir Ramadan. Sumber gambar, ANIS EFIZUDIN/Antara

Tebusan bagi orang yang melanggar sumpah Kafarat Yamin (Sumpah) Kafarat Yamin: orang yang membayar kafarat yamin di beri pilihan untuk melakukan hal berikut ini: Memberi makan sepuluh orang miskin, setengah sho’ untuk setiap orangnya, dari makanan pokok, seperti gandum, kurma, beras atau lainnya, dia boleh memberi mereka makan siang ataupun makan malam.

Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa adalah haknya laki-laki yang terdekat.” (HR An-Nasai Sunan Al-Kubro 6/109) Maka golongan ‘ashobah didahulukan yang terdekat terlebih dahulu. Dan jelas bahwa anak lebih dekat dan didahulukan dari pada cucu. 12OnFB.
  • 579lvc28x0.pages.dev/594
  • 579lvc28x0.pages.dev/374
  • 579lvc28x0.pages.dev/208
  • 579lvc28x0.pages.dev/360
  • 579lvc28x0.pages.dev/444
  • 579lvc28x0.pages.dev/245
  • 579lvc28x0.pages.dev/526
  • 579lvc28x0.pages.dev/458
  • cara membayar kafarat dengan uang